NIINDO – Komite Warisan Dunia UNESCO memutuskan untuk mendaftarkan kompleks tambang bersejarah di Pulau Sado, Jepang, sebagai salah satu Situs Warisan Budaya Dunia. Kompleks itu utamanya adalah tambang emas.
Keputusan ini dibuat dalam pertemuan komite di New Delhi guna mendiskusikan pengajuan situs-situs baru pada Sabtu (27/07/2024). Jepang mengajukan tambang di pulau di Laut Jepang tersebut untuk didaftarkan.
Baca juga : Level Peringatan Hujan Diturunkan di Prefektur Yamagata, Bahaya Tetap Ada
Korea Selatan menolak untuk mendaftarkan tambang-tambang tersebut dengan alasan bahwa orang-orang dari Semenanjung Korea dipaksa bekerja di sana. Namun, setelah berdialog dengan Tokyo, Seoul sepakat untuk mendaftarkannya.
Seorang perwakilan dari pemerintah Jepang mengatakan pihaknya akan dengan setia mengenang semua orang yang pernah bekerja di pertambangan tersebut, khususnya mereka yang berasal dari Semenanjung Korea, dan akan terus bekerja sama erat dengan Korea Selatan untuk meningkatkan strategi guna menjelaskan dan menampilkan sejarah pertambangan itu secara komprehensif di fasilitas ekshibisinya.
Dikutip dari : NHK NEWS
