Beranda » RUU untuk Ciptakan Sistem Izin Keamanan Jepang Disahkan

RUU untuk Ciptakan Sistem Izin Keamanan Jepang Disahkan

NIINDO – Parlemen Jepang mengesahkan rancangan undang-undang untuk membuat sistem yang mengontrol akses terhadap informasi yang dianggap penting bagi keamanan ekonomi negara.

RUU tersebut disahkan dalam sidang pleno Majelis Tinggi pada Jumat (10/05/2024).

Sistem tersebut berlaku pada data yang dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional jika bocor.

Informasi ini akan dirahasiakan, dengan akses terbatas pada orang-orang yang memiliki izin dari pemerintah, termasuk karyawan perusahaan swasta.

Baca juga : Jepang Akan Masukkan Paus Sirip ke Daftar Perburuan Komersial

RUU tersebut telah direvisi di Majelis Rendah melalui konsultasi dengan Partai Demokratik Liberal (LDP) yang berkuasa, mitra koalisinya Komeito, dan tiga partai oposisi.

Undang-undang baru ini mengharuskan pemerintah untuk melaporkan kepada Parlemen setiap tahun bagaimana mereka menerapkan sistem tersebut untuk melakukan pemeriksaan izin keamanan. Laporan itu juga harus mencakup penetapan dan penghapusan informasi rahasia.

Undang-undang ini menetapkan bahwa informasi diklasifikasikan berdasarkan kriteria operasional.

Pemerintah berencana membentuk panel pakar untuk membahas kriteria tersebut.

Dikutip dari NHK News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.