Beranda » Jepang Siapkan RUU untuk Denda Raksasa TI yang Hambat Persaingan

Jepang Siapkan RUU untuk Denda Raksasa TI yang Hambat Persaingan

NIINDO – Pemerintah Jepang telah menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang akan mendenda raksasa teknologi yang menghalangi perusahaan lain untuk bersaing di pasar.

Perusahaan seperti Apple dan Google memegang posisi dominan di berbagai bidang seperti perangkat lunak pengoperasian ponsel pintar dan toko aplikasi. Ada kekhawatiran bahwa hal ini menghambat perusahaan baru dan meningkatkan biaya bagi perusahaan yang menggunakan layanan tersebut.

Pemerintah mempresentasikan RUU tersebut dalam pertemuan Partai Demokratik Liberal (LDP) yang berkuasa pada Selasa (16/04/2024), dengan tujuan memperkuat pembatasan terhadap perusahaan-perusahaan TI besar.

RUU tersebut dilaporkan ditujukan ke perusahaan-perusahaan yang akan menghadapi pembatasan pada perangkat lunak pengoperasian ponsel pintar, toko aplikasi, peramban internet, dan mesin pencari.

BACA JUGA : Jepang Selidiki Tuduhan Antimonopoli Google Terkait Layanan Iklan

RUU ini juga melarang tindakan tertentu, termasuk mencegah penggunaan toko aplikasi dan sistem pembayaran yang dijalankan oleh perusahaan lain, dan memaksakan praktik yang tidak wajar terhadap perusahaan lain dalam transaksi bisnis.

Perusahaan yang ditunjuk akan diminta untuk melaporkan kepatuhannya terhadap pembatasan tersebut tiap tahun fiskal. Perusahaan yang tidak mematuhi akan didenda sebesar 20 persen dari total penjualannya di Jepang. Jumlah tersebut lebih dari tiga kali lipat denda karena menghalangi bisnis perusahaan lain berdasarkan undang-undang antimonopoli saat ini. Perusahaan yang melanjutkan praktik ilegal akan dikenakan denda sebesar 30 persen dari penjualannya.

Pemerintah berencana meminta persetujuan Kabinet untuk RUU ini pekan depan, dan menyerahkannya ke Parlemen pada masa sidang ini.

Dikutip dari NHK News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.