NIINDO – Kementerian Kehakiman Jepang menyusun rancangan revisi pedoman izin tinggal khusus bagi warga negara asing yang tinggal secara ilegal di negara ini. Demikian informasi yang dihimpun NHK.
Partai berkuasa dan oposisi sebelumnya menyebutkan bahwa aturan untuk izin khusus di bawah pedoman Badan Layanan Imigrasi yang ada tidak jelas. Izin tersebut diberikan oleh Menteri Kehakiman.
Pejabat kementerian tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan orang-orang yang tidak memiliki status kependudukan agar dapat tinggal jika orang tua membaur dengan komunitas lokal dan anak-anak mereka telah mendapatkan pendidikan di Jepang untuk waktu yang lama.
BACA JUGA : Inflasi Naik pada Januari, Lajunya Melambat Sejalan Target BOJ
Kementerian juga berencana mengizinkan orang yang memasuki Jepang dengan status visa yang sah untuk tetap tinggal, bahkan setelah status tersebut habis masa berlakunya, jika mereka aktif dalam masyarakat untuk jangka waktu yang lama.
Pihak kementerian tengah mempertimbangkan untuk tidak memberikan izin tinggal bagi orang-orang yang tidak melaporkan keberadaannya saat dalam masa pembebasan bersyarat setelah ditahan di fasilitas pemerintah karena masuk secara ilegal atau alasan lain, atau mereka yang tinggal secara ilegal dalam jangka waktu yang cukup lama.
Dikutip dari NHK News
