Beranda » Bekas Gereja Unifikasi Masih dalam Pengawasan Ketat

Bekas Gereja Unifikasi Masih dalam Pengawasan Ketat

NIIINDO – Kementerian Kebudayaan Jepang telah memberi tahu sebuah kelompok agama yang sebelumnya bernama Gereja Unifikasi mengenai niat kementerian itu untuk mewajibkan kelompok tersebut melaporkan rencana penjualan real estat.

Kelompok itu, yang sekarang disebut sebagai Federasi Keluarga untuk Perdamaian dan Unifikasi Dunia, dituduh meminta sumbangan dalam jumlah besar dari para pengikutnya dan terlibat dalam praktik penjualan yang mencurigakan.

Kementerian telah meminta perintah pengadilan yang akan mencabut status perusahaan keagamaan kelompok tersebut.

Undang-undang yang disahkan pada Desember mengatakan sebuah kelompok dapat dikategorikan sebagai perusahaan keagamaan jika pemerintah pusat atau pihak lain meminta perintah pengadilan untuk mencabut status hukumnya dan kesalahan yang dilakukannya diperkirakan akan berdampak pada banyak korban.

Baca juga : Angsa yang Bermigrasi di Jepang Tengah Terbang Kembali ke Siberia

Badan keagamaan yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan sebelum melepaskan aset real estat dan juga wajib menyampaikan daftar harta kekayaannya tiap tiga bulan.

Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa jika kelompok itu mungkin menyembunyikan asetnya, maka kelompok tersebut akan digolonngkan sebagai perusahaan keagamaan yang ditetapkan secara khusus. Korban diperbolehkan melihat daftar aset kelompok itu.

Kementerian telah menetapkan kriteria yang lebih konkret untuk penetapan tersebut. Sumber yang mengetahui masalah ini mengatakan bahwa kementerian itu telah memberi tahu bekas Gereja Unifikasi tentang niat kementerian tersebut untuk mengolongkan organisasi itu sebagai perusahaan keagamaan yang ditetapkan.

Sumber-sumber mengatakan kementerian telah meminta kelompok keagamaan tersebut untuk menyampaikan tanggapan selambatnya 1 Maret dan berencana untuk membuat keputusan resmi setelah mendengarkan pandangan dari komite penasihat.

Dikutip dari NHK WORLD JAPAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.