NIINDO – Otoritas Jepang berencana menerapkan aturan baru mengenai transfer teknologi internasional dari industri-industri utama negara ini untuk mencegah penggunaan teknologi tersebut bagi tujuan militer.
Kementerian Perekonomian, Perdagangan, dan Perindustrian diperkirakan akan mewajibkan perusahaan swasta untuk melapor kepada kementerian terlebih dahulu ketika berencana mentransfer teknologi dari produk-produk kompetitif Jepang, seperti semikonduktor, pesawat terbang, dan produk terkait, ke luar negeri.
Saat ini, kementerian mewajibkan perusahaan swasta memperoleh izin pemerintah untuk mentransfer teknologi yang berkaitan dengan tenaga nuklir dan senjata kimia ke luar negeri.
Kementerian juga mengharuskan pihak perusahaan agar mendapatkan izin pemerintah untuk transfer teknologi lainnya yang memiliki potensi penerapan militer ke luar negeri. Namun, pelaporan awal tidak diwajibkan.
Baca juga : Perancang Busana Katsura Yumi Tutup Usia
Pihak kementerian menyatakan menghadapi kebutuhan untuk memperkuat langkah-langkah dalam menanggapi peningkatan teknologi penggunaan ganda yang dapat digunakan di sektor militer ataupun sipil.
Berdasarkan skema baru ini, yang menyasar industri-industri di mana Jepang unggul, perusahaan swasta wajib melapor terlebih dahulu kepada pemerintah jika berencana melakukan studi bersama atau membangun pabrik di luar negeri.
Jika pemerintah menilai terdapat risiko suatu teknologi dialihkan untuk penggunaan militer, pemerintah akan meminta perusahaan tersebut untuk mendapatkan izin terlebih dahulu. Perusahaan akan dihukum jika membuat pernyataan palsu.
Kementerian berencana untuk berdiskusi dengan industri terkait mengenai jenis teknologi yang harus tunduk pada aturan baru tersebut, dan menjalankan prosedur yang diperlukan untuk merevisi peraturan terkait secepatnya awal musim panas ini.
Dikutip dari NHK NEWS